Pengertian Perlindungan Hukum


Pengertian Perlindungan HukumSetelah beberapa postingan membahas pengertian hukum, kali ini saya juga membahas tentang hukum. Namun tentang pengertian perlindungan hukum. Berikut inilah pengertiannya.

Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum., yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.

Dalam kamus besar Bahas Indonesia Perlindungan berasal dari kata lindung yang memiliki arti mengayomi, mencegah, mempertahankan, dan membentengi. Sedangkan Perlindungan berarti konservasi, pemeliharaan, penjagaan, asilun, dan bunker. Beberapa unsur kata Perlindungan;
1) Melindungi: menutupi supaya tidak terlihat atau tampak, menjaga, memelihara, merawat, menyelamatkan.
2) Perlindungan; proses, cara, perbuatan tempat berlindung, hal (perbuatan) memperlindungi (menjadikan atau menyebabkan berlindung ).
3) Pelindung: orang yang melindungi, alat untuk melindungi.
4) Terlindung: tertutup oleh sesuatu hingga tidak kelihatan.
5) Lindungan : yang dilindungi, cak tempat berlindung, cak perbuatan.
6) Memperlindungi: menjadikan atau menyebabkan berlindung.
7) Melindungkan: membuat diri terlindungi

Perlindungan hukum adalah segala bentuk upaya pengayoman terhadap harkat dan martabat manusia serta pengakuan terhadahak asasi manusia di bidang hukum.

Demikian informasi tentang pengertian perlindungan hukum.

Related Posts:

0 Response to "Pengertian Perlindungan Hukum"

Posting Komentar