Pengertian Sistem Informasi Kesehatan



Pengertian Sistem Informasi Kesehatan Menurut Para Ahli - Sistem informasi kesehatan adalah suatu pengelolaan semua informasi-informasi di semua tingkatan pemerintah secara sistematis dalam rangka penyelengggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum.

Menurut Depkes RI (2001), Sistem informasi kesehatan adalah system informasi yang dapat secara selektif menyaring data dari tingkat yang paling bawah dan mengola data tersebut untuk mendukung pengambilan keputusan pada tingkat atas di bidang kesehatan.

Pengertian sistem informasi kesehatan menurut Hartono (2002) adalah suatu system yang menyediakan dukungan informasi  untuk proses pengambilan keputusan pada setiap jenjang administrasi kesehatan, baik itu di tingkat unit pelaksanaan upaya kesehatan, tingkat kabupaten atau kota, tingkat provinsi, maupun tingkat pusat.

Menurut WHO, sistem informasi kesehatan (health information system) adalah salah satu dari 6 “building block” atau komponen utama dalam sistem kesehatan di suatu Negara.

Demikian informasi tentang Pengertian Sistem Informasi Kesehatan yang dapat saya berikan, sekian dan terima kasih.

Related Posts:

Pengertian Sistem Informasi Geografis



Pengertian Sistem Informasi Geografis Menurut Para Ahli  - Sistem Informasi Geografis atau yang dalam bahasa inggris disebut Geographic Information System (GIS) adalah suatu sistem informasi khusus yang berfungsi untuk mengelola data-data yang memiliki sebuah informasi yang spesial. Dalam artian yang lebih sempit, adalah suatu sistem komputer yang memiliki kemampuan untuk membangun, menyimpan, mengelola dan menampilkan informasi-infformasi bereferensi geografis, misalnya data yang diidentifikasi menurut lokasinya, dalam sebuah database.

Berikut inilah beberapa pengertian Sistem Informasi Geografis menurut para ahli.

Aronoff (1989)
Sistem Informasi Geografis adalah suatu sistem berbasis komputer yang memiliki kemampuan dalam menangani data bereferensi geografi yaitu pemasukan data, manajemen data (penyimpanan dan pemanggilan kembali), manipulasi dan analisis data, serta keluaran sebagai hasil akhir (output). Hasil akhir (output) dapat dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan pada masalah yang berhubungan dengan geografi.

Gistut (1994)
Sistem Informasi Geografis adalah sistem yang dapat mendukung pengambilan keputusan spasial dan mampu mengintegrasikan deskripsi-deskripsi lokasi dengan karakteristik-karakteristik fenomena yang ditemukan di lokasi tersebut.

Chrisman (1997)
Sistem Informasi Geografis  adalah sistem yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, data, manusia (brainware), organisasi dan lembaga yangdigunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, dan menyebarkan informasi-informasi mengenai daerah-daerah di permukaan bumi.

Bernhardsen (2002)
Sistem Informasi Geografis sebagai sistem komputer yang digunakan untuk memanipulasi data geografi. Sistem ini diimplementasikan dengan perangkat keras dan perangkat lunak komputer yang berfungsi untuk akusisi dan verifikasi data, kompilasi data, penyimpanan data, perubahan dan pembaharuan data, manajemen dan pertukaran data, manipulasi data, pemanggilan dan presentasi data serta analisa data.

Demikian informasi yang dapat saya berikan tentang Pengertian Sistem Informasi Geografis Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih.

Related Posts:

Pengertian Sistem Informasi Manajemen



Pengertian Sistem Informasi Manajemen  - Sistem informasi manajemen (SIM) atau yang dalam bahasa inggris disebut Management Information System (MIS) adalah suatu sistem perencanaan dari pengendalian internal atas suatu bisnis yang mencakupi memanfaatkan sumber daya seperti manusia, berkas, teknologi, dan prosedur-prosedur oleh  manajemen untuk memecahkan suatu masalah bisnis yang dihadapi perusahaan seperti strategy bisnis.

Berikut inilah dua pengertian sistem informasi manajemen menurut para ahli.

Barry E.Cushing
‘Suatu sistem informasi manajemen adalah Kumpulan dari manusia dan sumber daya modal di dalam suatu organisasi yang bertanggung jawab mengumpulkan dan mengolah data untuk mengahasilkan informasi yang berguna untuk semua tingkatan manajemen di dalam kegiatan perencanaan dan pengendalian’.

George M.Scott
‘Sistem Informasi Manajemen adalah serangkaian Sub-sistem informasi yang menyeluruh dan terkoordinasi dan secara rasional terpadu yang mampu yang mampu mentransformasi data sehingga menjadi informasi lewat serangkaian cara guna meningkatkan produktivitas yang sesuai dengan gaya dan sifat manajer atas dasar criteria mutu yang telah ditetapkan’.


Demikian pengertian sistem informasi manajemen yang dapat saya berikan, sekian dan terima kasih.

Related Posts:

Pengertian Sistem Informasi Akuntansi Menurut Para Ahli



Pengertian Sistem Informasi Akuntansi Menurut Para Ahli  - Sistem Informasi Akuntansi atau yang biasa disingkat SIA adalah proses pengumpulan, penggolongan dan pengolahan data-data yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada pihak yang berkepentingan. Berikut inilah beberapa pengertian sistem informasi akuntansi menurut para ahli.

Sistem informasi akuntansi (SIA) merupakan suatu rerangka pengkordinasian sumber daya (data, meterials, equipment, suppliers, personal, and funds) untuk mengkonversi input berupa data ekonomik menjadi keluaran berupa informasi keuangan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan suatu entitas dan menyediakan informasi akuntansi bagi pihak-pihak yang berkepentingan (Wilkinson, 1991)

Bodnar dan Hopwood (2006)
Sistem informasi akuntansi merupakan kumpulan sumber daya seperti manusia dan peralatan yang dirancang untuk mengubah data keuangan dan data lainnya ke dalam informasi.

Wing (2006)
Sistem informasi akuntansi adalah sekumpulan perangkat sistem yang berfungsi untuk mencatat data transaksi, mengolah data, dan menyajikan informasi akuntansi kepada pihak internal (manajemen perusahaan) dan pihak eksternal (pembeli, pemasok, pemerintah, kreditur dan sebagainya).

Demikian informasi tentang Pengertian SistemInformasi Akuntansi Menurut Para Ahli yang dapat saya berikan, sekian dan terima kasih.

Related Posts:

Pengertian Sistem Informasi Menurut Para Ahli



Pengertian Sistem Informasi Menurut Para Ahli  - Sistem informasi adalah suatu system yang ada di dalam suatu badan atau organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial dan kegiatan strategi dari suatu organisasi dan menyediakan pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan.

Beberapa pengertian sistem informasi menurut para ahli:

John F. Nash (1995:8)
Sistem Informasi adalah kombinasi dari manusia, fasilitas atau alat teknologi, media, prosedur dan pengendalian yang bermaksud menata jaringan komunikasi yang penting, proses atas transaksi-transaksi tertentu dan rutin, membantu manajemen dan pemakai intern dan ekstern dan menyediakan dasar pengambilan keputusan yang tepat.

Henry Lucas (1988:35)
Sistem Informasi adalah suatu kegiatan dari prosedurprosedur yang diorganisasikan, bilamana dieksekusi akan menyediakan informasi untuk mendukung pengambilan keputusan dan pengendalian di dalam organisasi.

John F.Nash dan Martil B.Robert (1988:35)
Sistem Informasi adalah kombinasi dari orang-orang, fasilitas, teknologi, media, prosedur-prosedur dan pengendalian yang ditujukan untuk mendapatkan jalur komunikasi pentingm, memproses tipe transaksi rutin tertentu, memberi sinyal kepada manajemen yang lainnya terhadap kejadian-kejadian internal.

Demikian informasi tentang Pengertian sistem informasi menurut para ahli yang dapat saya berikan. Sekian dan terima kasih.

Related Posts:

Pengertian Sistem


Pengertian Sistem - Informasi kali ini adalah tentang pengertian sistem. Berikut inilah pengertian-pengertiannya.

Kata Sistem berasal dari bahasa Latin (systema) dan bahasa Yunani (sustema) yang memiiki arti, yaitu suatu kesatuan yang terdiri dari beberapa komponen-komponon atau elemen-elemen yang saling dihubungkan bersama agar memudahkan dalam mengalirnya suatu informasi, untuk mencapai suatu tujuan. Sistem juga merupakan satu-kesatuan posisi-posisi yang saling terhubung yang ada di dalam wilayah tertentu dan juga memiliki item yang menggerakkannya.

Pengertian sistem menurut Walangkopo99, adalah suatu kumpulan tatanan cara atau prosedur-prosedur yang tersusun atau terangkai secara sistematis yang saling berkaitan, dengan tujuan agar memudahkan tujuan yang ingin diinginkan dapat tercapai.

Sistem ialah suatu susunan elemen-elemen yang membentuk satu-kesatuan kegiatan atau suatu prosedur yang berorientasi pada tujuan yang sama dengan pengoperasian data atau lainnya untuk memperoleh suatu informasi tertentu.

Sistem adalah kumpulan / group / komponen apapun baik phisik yang saling berhubungan satu sama lain dan bekerja sama secara harmonis untuk mencapai satu tujuan tertentu. Suatu Sistem adalah suatu jaringan kerja dari procedure-prosedure yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran yang tertentu.

Demikian informasi yang dapat saya berikan, sekian dan terima kasih. Pengertian Sistem.

Related Posts:

Jenis, Tujuan dan Pengertian Sistem Pengendalian Intern


Jenis, Tujuan dan Pengertian Sistem Pengendalian InternSistem Pengendalian Intern adalah suatu istilah yang sangat sering digunakan di berbagai macam kepentingan. Istilah Pengendalian intern diambil dari terjemahan istilah “Internal Control”.
Pengertian Pengendalian intern menurut commite on Auditing Procedur American Institute of Carified Public Accountant (AICPA)
Pengendalian intern mencakup rencana organisasi dan semua metode serta tindakan yang telah digunakan dalam perusahaan untuk mengamankan aktivanya, mengecek kecermatan dan keandalan dari data akuntansinya, memajukan efisiensi operasi, dan mendorong ketaatan pada kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan pimpinan (James 1997:155).

Jenis Sistem Pengendalian Intern
Pengendalian Intern Akuntansi (Preventive Controls)
Pengendalian Intern Akuntansi dibuat untuk mencegah terjadinya inefisiensi yang tujuannya adalah menjaga kekayaan perusahaan dan memeriksa keakuratan data akuntansi. Contoh : adanya pemisahan fungsi dan tanggung jawab antar unit organisasi.
Pengendalian Intern Administratif (Feedback Controls)
Pengendalian Administratif dibuat untuk mendorong dilakukannya efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakkan manajemen.(dikerjakan setelah adanya pengendalian akuntansi) Contoh : pemeriksaan laporan untuk mencari penyimpangan yang ada, untuk kemudian diambil tindakan.

Pengendalian Intern yang diciptakan dalam suatu perusahaan harus mempunyai beberapa tujuan. Sesuai dengan definisi yang dikemukakan AICPA tersebut diatas, maka dapatlah dirumuskan tujuan dari Pengendalian Intern yaitu :
Menjaga keamanan harta milik perusahaan.
Memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi.
Memajukan efisiensi operasi perusahaan.
Membantu menjaga kebijaksanaan manajemen yang telah ditetapkan lebih dahulu untuk dipatuhi. (Zaki, 1999:14).

Demikian informasi tentang Jenis, Tujuan dan Pengertian Sistem Pengendalian Intern yang dapat saya berikan, sekian dan terima kasih.

Related Posts:

Pengertian Asuransi Menurut Undang-undang


Pengertian Asuransi Menurut Undang-Undang - Asuransi adalah suatu istilah yang digunakan untuk suatu hal yang mengarah pada system, bisnis, atau tindakan, yang berhubungan dengan perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk kesehatan, property, pendidikan dan yang lainnya yang akan mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak terduga yang dapat terjadi sewaktu-waktu seperti kematian, kerusakan, gangguan kesehatan, kehilangan, yang melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Pengertian asuransi yang lainnya:
Pengertian Asuransi menurut pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) adalah sebagai berikut: “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian , dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung , dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suat kerugikan , kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena peristiwa yang tak tertentu”

Definisi asuransi menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian: “ Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung , dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.

Pengertian asuransi menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian: Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Demikian informasi yang dapat saya berikan tentang Pengertian Asuransi Menurut Undang-Undang, sekian dan terima kasih.

Related Posts:

Pengertian Pendapatan Nasional


Pengertian Pendapatan NasionalSebelumnya saya sudah memberikan pengertian pendapatan. Kali ini juga tentang pendapatan, namun tentang pengartian pendapatan nasional, berikut inilah pengertiannya.

Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode,biasanya selama satu tahun.

Pendapatan nasional adalah barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara dalam periode tertentu.

Pendapatan Nasional dapat diartikan sebagai produk nasional kotor atau GNP (Gross National Product) atau dapat juga berarti produk nasional bersih atau NNP (Net National Product). Akan lebih baik jika diketahui terlebih dahulu maksud dari masing – masing pengertian yang mengkaji masalah Pendapatan Nasional:
GNP (Gross National Bruto) Produk Nasional Bruto adalah nilai barang atau jasa yang diproduksi oleh suatu negara dalam suatu periode tertentu (satu tahun) yang diukur dengan satuan uang. Produk nasional bruto dihitung dengan menjumlahkan semua nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk Indonesia yang berada di Indonesia dan penduduk Indonesia yang berada di luar negeri.
Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product/GDP) adalah nilai barang dan jasa ysng diproduksi oleh suatu negara dalam suatu periode tertentu yang dihitung dengan cara menjumlahkan semua hasil dari warga negara yang bersangkutan ditambah warga negara asing yang bekerja di negara yang bersangkutan.

Demikian informasi tentang pengertian pendapatan nasional yang dapat saya berikan, Sekian.

Related Posts:

Definisi dan Pengertian Pendapatan Menurut Para Ahli


Definisi dan Pengertian Pendapatan Menurut Para AhliSebelumnya saya sudah memberikan informasi tentang pengertian pendapatan. Nah, kali ini saya juga dan lagi-lagi memberikan informasi tentang pendapatan yaitu definisi dan pengertian pendapatan menurut para ahli.

Pengertian Pendapatan Menurut Kieso, Warfield dan Weygantd (2011;955)
Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode, jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal.

Menurut Skousen, Stice dan Stice (2010;161)
Pendapatan adalah arus masuk atau penyelesaian (atau kombinasi keduanya) dari pengiriman atau produksi barang, memberikan jasa atau melakukan aktivitas lain yang merupakan aktivitas utama atau aktivitas centra yang sedang berlangsung.

Menurut Niswonger (2006;56)
Pendapatan merupakan kenaikan kotor (gross) daam modal pemilik yang dihasilkan dari penjualan barang dagang, pelaksanaan jasa kepada klien, menyewakan harta, peminjaman  uang, dan semua kegiatan usaha profesi yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan.

Menurut Nafarin (2006;15)
Pendapatan adalah arus masuk harta dari kegiatan perusahaan menjual barang dan jasa dalam suatu periode yang mengakibatkan kenaikan modal yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal.

Demikian pengertian pendapatan yang dapat saya berikan, sekian dan terima kasih.

Related Posts:

Pengertian Pendapatan


Pengertian PendapatanSelamat datang di blog ini. Kali ini saya akan memberikan sedikit informasi seputar atau tentang pengertian pendapatan yang dapat saya berikan ke kalian semua.

Pendapatan adalah konsep yang bersifat generic dan mencakupi semua pos dengan berbagai bentuk dan nama apapun.  Pendapatan untuk perusahaan perdagangan, misalnya disebut dengan penjualan. Untuk perusahaan jasa, pendapatan dapat diberi pewatas untuk menunjukan kegiatan atau jenis jasa yang diberikan misalnya pendapatan sewa, pendapatan jasa angkutan, pendapatan bunga, dan sebagainya.

Dalam dunia bisnis pendapatan adalah jumlah dari uang yang diperoleh perusahaan yang berasal dari aktivitas operasi maupun non operasional pada suatu periode tertentu. Aktivitas operasi yang disebut adalah aktivitas penjualan barang atau jasa kepada pelanggan, dan aktivitas non operasi adalah seperti pendapatan dari bunga bank.

Demikian sedikit informasi yang dapat saya berikan kepada kalian semua tentang pengertian pendapatan.

Related Posts:

Pengertian Perlindungan Hukum


Pengertian Perlindungan HukumSetelah beberapa postingan membahas pengertian hukum, kali ini saya juga membahas tentang hukum. Namun tentang pengertian perlindungan hukum. Berikut inilah pengertiannya.

Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum., yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.

Dalam kamus besar Bahas Indonesia Perlindungan berasal dari kata lindung yang memiliki arti mengayomi, mencegah, mempertahankan, dan membentengi. Sedangkan Perlindungan berarti konservasi, pemeliharaan, penjagaan, asilun, dan bunker. Beberapa unsur kata Perlindungan;
1) Melindungi: menutupi supaya tidak terlihat atau tampak, menjaga, memelihara, merawat, menyelamatkan.
2) Perlindungan; proses, cara, perbuatan tempat berlindung, hal (perbuatan) memperlindungi (menjadikan atau menyebabkan berlindung ).
3) Pelindung: orang yang melindungi, alat untuk melindungi.
4) Terlindung: tertutup oleh sesuatu hingga tidak kelihatan.
5) Lindungan : yang dilindungi, cak tempat berlindung, cak perbuatan.
6) Memperlindungi: menjadikan atau menyebabkan berlindung.
7) Melindungkan: membuat diri terlindungi

Perlindungan hukum adalah segala bentuk upaya pengayoman terhadap harkat dan martabat manusia serta pengakuan terhadahak asasi manusia di bidang hukum.

Demikian informasi tentang pengertian perlindungan hukum.

Related Posts:

Pengertian Hukum Menurut Sarjana Hukum Indonesia


Pengertian Hukum Menurut Sarjana Hukum Indonesia - Sebelumnya saya sudah pernah memberikan pengertian hukum menurut para ahli, namun pengertian tersebut diutarakan oleh orang Indonesia dan orang asing atau luar negeri. Nah, di postingan kali ini juga membahas pengertian hukum, namun yang mengutarakannya orang Indonesia saja.

J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang mementukan tingkah laku dalam kehidupan manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

Soetandyo Wigjosoebroto
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep : hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam system kehidupan bermasyarakat.

Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

Sekian dan terima kasih telah membaca Pengertian Hukum Menurut Sarjana Hukum Indonesia.

Related Posts:

Prosedur Audit menurut Mulyadi


Prosedur Audit menurut Mulyadi
Prosedur audit awal
1.    Lakukan prosedur audit awal atas saldo akun entitas pemegang saham yang akan diuji lebih lanjut
·         Usut saldo ekuitas pemegang saham yang tercantum di neraca ke saldo akun ekuitas pemegang saham yang bersangkutan dalam buku besar
·         Hitung kembali saldo akun ekuitas pemegang saham di dalam buku besar.
·         Lakukan review terhadap mutasi luar biasa dalam jumlah dan sumber posting dalam akunekuitas pemegang saham.
·         Usut saldo awal akun ekuitas pemegang saham ke kertas kerja tahun lalu.
·         Usut posting pengkreditan dan pendebitan akun ekuitas pemegang saham ke dalam jurnal yang bersangkutan
·         Lakukan rekonsiliasi akun control modal saham dalam buku besar ke buku pembantu pemegang saham dan buku sertifikat saham.
Prosedur Analitik
2.    Lakukan prosedur analitik
·         Hitung ratio berikut ini:
-          Nilai buku saham biasa
-          Return on common stockholders equity
-          Dividend payout
-          Laba per saham
·         Lakukan analisis hasil prosedur analitik dengan harapan yang didasarkan pada data masa lalu, data industry, jumlah yang dianggarkan, atau data lain.
Pengujian terhadap transaksi rinci
3.    Periksa bukti pendukung pencatatan ke dalam akun modal saham, paid-in capital, treasury stock, saldo laba, dan cadangan.
4.    Periksa pencatatan transaksi pengumuman dividen dan pembayarannya.

Pengujian terhadap akun rinci
5.    Pelajari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan klien.
6.    Pelajari notulen rapat pemegang saham dan dewan komisaris.
7.    Pelajari kontrak underwriting dan persyaratan emisi saham.
8.    Pelajari notulen rapat dewan komisaris dan pemegang saham mengenai pembagian dividen.
9.    Pelajari kontrak antara kien dengan independent registrar dan transfer agent.
10.  Pelajari surat perjanjian penarikan kredit dan bond indentures mengenai pasal yang membatasi pembagian dividen.
11.  Lakukan analisis terhadap akun modal saham
12.  Lakukan analisis terhadap akun treasury stock
13.  Lakukan analisis terhadap akun saldo laba
14.  Dapatkan konfirmasi dari independent registrar dan transfer agent.
15.  Periksa pertanggungjawaban nomor urut sertifikat saham.
16.  Periksa semua sertifikat saham yang dibatalkan pemakaiannya.
17.  Selidikilah adjustment yang berasal dari tahun sebelumnya yang dicatat di dalam akun Laba ditahan.
Verifikasi penyajian dan pengungkapan
18.  Bandingkan penyajian ekuitas pemegang saham di neraca dengan prinsip akuntansi berterima umum.
·         Periksa pencatatan transaksi emisi saham untuk menentukan pemisahan jumlah modal saham dengan paid-in capital.
·         Periksa penyajian treasury stock
·         Periksa penyisihan saldo laba dalam tahun yang diaudit.

·         Periksa penjelasan yang bersangkutan dengan unsure modal saham.

Related Posts:

Pengertian Ekuitas (Equity)


Pengertian Ekuitas (Equity) - Ekuitas adalah besarnya hak atau kepentingan pemilik perusahaan pada harta perusahaan. Jika kita ingat kembali persamaan dasar akuntansi, sisi kiri merupakan harta dan sisi kanan merupakan hutang dan ekuitas. Sisi kiri merupakan sumber daya yang dikuasai perusahaan sedangkan sisi kanan menunjukkan besarnya kepentingan kreditor dan pemilik terhadap harta perusahaan. Besarnya kepentingan pemilik atas harta perusahaan disebut ekuitas.

Istilah ekuitas berasal dari kata equity atau equity of ownership yang berarti kekayaan bersih perusahaan. Secara sederhana, ia diformulasikan sebagai total aktiva dikurangi total pasiva. Ekuitas merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aktiva dan kewajiban yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut.pada dasarnya ekuitas berasal dari investasi pemilik dan hasil usaha perusahaan. Ekuitas akan berkurang terutama dengan adanya penarikan kembali penyertaan oleh pemilik, pembagian keuntungan atau karena kerugian.

Sekian informasi yang dapat saya berikan tentang Pengertian Ekuitas (Equity)

Related Posts:

Pengertian dan Definisi Hukum Pidana

Pengertian dan Definisi Hukum Pidana

Pengertian dan Definisi Hukum PidanaHukum Pidana adalah semua peraturan yang menentukan perbuatan apa saja yang dilarang dan semua perbuatan yang masuk dalam tindakan pidana, juga menentukan hukuman apa yang bisa diberikan kepada yang melakukannya.

Hukum Pidana yaitu sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Menurut Dr. Abdullah Mabruk an-Najar
Definisi Hukum Pidana adalah Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.

Hukum pidana adalah salah satu instrumen yang dampaknya jauh ke dalam kehidupan setiap orang yang bersentuhan dengannya.

Hukum pidana adalah aturan tentang semua perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau dilanggar dan juga hukuman yang tepat bagi pelanggar hukum pidana.

Demikian informasi yang dapat saya berikan.

Related Posts:

Tujuan Hukum


Tujuan Hukum - Setelah sebelumnya saya informasikan tentang pengertian dan definisi hukum, juga fungsi hukum. Selanjutnya adalah apa itu tujuan hukum, berikut inilah beberapa tujuan hukum tersebut:

1. Untuk menciptakan kedamaian
2. Untuk menciptakan keadilan dan ketertiban
3. Untuk menciptakan kefaedahan dan manfaat
4. Untuk mendapatkan kepastian hukum
5. Untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan

Demikian informasi tentang tujuan hukum yang dapat saya berikan, sekian.

Related Posts:

Fungsi Hukum


Fungsi Hukum - Sebelum sudah saya berikan pengertian dan definisi hukum. Hukum di masyarakat berfungsi sebagai berikut ini:

Sebagai alat pengatur tata tertib masyarakat
Fungsi hukum adalah sebagai petunjuk untuk kehidupan dalam bermasyarakat dan untuk menentukan mana yang baik dan buruk.

Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum dapat memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat, karena hukum mempunyai kekuatan untuk memerintah dan melarang, memaksa dan mengikat.

Sebagai penggerak pembangunan
Bila suatu negara hukumnya berjalan dengan baik, maka investor pun tidak takut dalam menanamkan modalnya ke negara tersebut. Jadi pembangunan pun akan berjalan dengan baik, karena hukumnya pun baik.

Sebagai fungsi kritis
Daya kerja hukum tidak hanya untuk melakukan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur pemerintah, melainkan juga aparatur penegak hukum. karena masih ada saja aparatur hukum yang melakukan pelanggaran hukum.

Demikian informasi tentang fungsi hukum.

Related Posts:

Pengertian dan Definisi Hukum

Pengertian dan Definisi Hukum

Pengertian dan Definisi Hukum - Selamat pagi semuanya, untuk postingan ini saya akan memberikan informasi tentang pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:

Menurut O. Notohamidjoyo
Hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis, biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia di dalam masyarakat, yang berlaku dalam jenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antar negara), dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata, serta damai.

Menurut S.K. Amin SH
Hukum ialah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

Menurut H.M.N Purwosutjipto
Hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Menurut Prof. Mr.E.K Meyers
Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Menurut Soerjono Soekanto
Hukum sebagai ilmu pengetahuan, suatu disiplin, kaidah, tata hukum, petugas, keputusan penguasa, proses pemerintahan, dan sebagai sikap tindak atau peri kelakuan yang teratur, serta sebagai nilai-nilai.

Demikian informasi yang dapat saya berikan tentang Pengertian dan Definisi Hukum.

Related Posts: