Pengertian Hukum Menurut Sarjana Hukum Indonesia


Pengertian Hukum Menurut Sarjana Hukum Indonesia - Sebelumnya saya sudah pernah memberikan pengertian hukum menurut para ahli, namun pengertian tersebut diutarakan oleh orang Indonesia dan orang asing atau luar negeri. Nah, di postingan kali ini juga membahas pengertian hukum, namun yang mengutarakannya orang Indonesia saja.

J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang mementukan tingkah laku dalam kehidupan manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

Soetandyo Wigjosoebroto
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep : hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam system kehidupan bermasyarakat.

Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

Sekian dan terima kasih telah membaca Pengertian Hukum Menurut Sarjana Hukum Indonesia.

Related Posts:

0 Response to "Pengertian Hukum Menurut Sarjana Hukum Indonesia"

Posting Komentar