Prosedur Audit menurut Mulyadi


Prosedur Audit menurut Mulyadi
Prosedur audit awal
1.    Lakukan prosedur audit awal atas saldo akun entitas pemegang saham yang akan diuji lebih lanjut
·         Usut saldo ekuitas pemegang saham yang tercantum di neraca ke saldo akun ekuitas pemegang saham yang bersangkutan dalam buku besar
·         Hitung kembali saldo akun ekuitas pemegang saham di dalam buku besar.
·         Lakukan review terhadap mutasi luar biasa dalam jumlah dan sumber posting dalam akunekuitas pemegang saham.
·         Usut saldo awal akun ekuitas pemegang saham ke kertas kerja tahun lalu.
·         Usut posting pengkreditan dan pendebitan akun ekuitas pemegang saham ke dalam jurnal yang bersangkutan
·         Lakukan rekonsiliasi akun control modal saham dalam buku besar ke buku pembantu pemegang saham dan buku sertifikat saham.
Prosedur Analitik
2.    Lakukan prosedur analitik
·         Hitung ratio berikut ini:
-          Nilai buku saham biasa
-          Return on common stockholders equity
-          Dividend payout
-          Laba per saham
·         Lakukan analisis hasil prosedur analitik dengan harapan yang didasarkan pada data masa lalu, data industry, jumlah yang dianggarkan, atau data lain.
Pengujian terhadap transaksi rinci
3.    Periksa bukti pendukung pencatatan ke dalam akun modal saham, paid-in capital, treasury stock, saldo laba, dan cadangan.
4.    Periksa pencatatan transaksi pengumuman dividen dan pembayarannya.

Pengujian terhadap akun rinci
5.    Pelajari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan klien.
6.    Pelajari notulen rapat pemegang saham dan dewan komisaris.
7.    Pelajari kontrak underwriting dan persyaratan emisi saham.
8.    Pelajari notulen rapat dewan komisaris dan pemegang saham mengenai pembagian dividen.
9.    Pelajari kontrak antara kien dengan independent registrar dan transfer agent.
10.  Pelajari surat perjanjian penarikan kredit dan bond indentures mengenai pasal yang membatasi pembagian dividen.
11.  Lakukan analisis terhadap akun modal saham
12.  Lakukan analisis terhadap akun treasury stock
13.  Lakukan analisis terhadap akun saldo laba
14.  Dapatkan konfirmasi dari independent registrar dan transfer agent.
15.  Periksa pertanggungjawaban nomor urut sertifikat saham.
16.  Periksa semua sertifikat saham yang dibatalkan pemakaiannya.
17.  Selidikilah adjustment yang berasal dari tahun sebelumnya yang dicatat di dalam akun Laba ditahan.
Verifikasi penyajian dan pengungkapan
18.  Bandingkan penyajian ekuitas pemegang saham di neraca dengan prinsip akuntansi berterima umum.
·         Periksa pencatatan transaksi emisi saham untuk menentukan pemisahan jumlah modal saham dengan paid-in capital.
·         Periksa penyajian treasury stock
·         Periksa penyisihan saldo laba dalam tahun yang diaudit.

·         Periksa penjelasan yang bersangkutan dengan unsure modal saham.

Related Posts:

Pengertian Ekuitas (Equity)


Pengertian Ekuitas (Equity) - Ekuitas adalah besarnya hak atau kepentingan pemilik perusahaan pada harta perusahaan. Jika kita ingat kembali persamaan dasar akuntansi, sisi kiri merupakan harta dan sisi kanan merupakan hutang dan ekuitas. Sisi kiri merupakan sumber daya yang dikuasai perusahaan sedangkan sisi kanan menunjukkan besarnya kepentingan kreditor dan pemilik terhadap harta perusahaan. Besarnya kepentingan pemilik atas harta perusahaan disebut ekuitas.

Istilah ekuitas berasal dari kata equity atau equity of ownership yang berarti kekayaan bersih perusahaan. Secara sederhana, ia diformulasikan sebagai total aktiva dikurangi total pasiva. Ekuitas merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aktiva dan kewajiban yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut.pada dasarnya ekuitas berasal dari investasi pemilik dan hasil usaha perusahaan. Ekuitas akan berkurang terutama dengan adanya penarikan kembali penyertaan oleh pemilik, pembagian keuntungan atau karena kerugian.

Sekian informasi yang dapat saya berikan tentang Pengertian Ekuitas (Equity)

Related Posts:

Pengertian dan Definisi Hukum Pidana

Pengertian dan Definisi Hukum Pidana

Pengertian dan Definisi Hukum PidanaHukum Pidana adalah semua peraturan yang menentukan perbuatan apa saja yang dilarang dan semua perbuatan yang masuk dalam tindakan pidana, juga menentukan hukuman apa yang bisa diberikan kepada yang melakukannya.

Hukum Pidana yaitu sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Menurut Dr. Abdullah Mabruk an-Najar
Definisi Hukum Pidana adalah Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.

Hukum pidana adalah salah satu instrumen yang dampaknya jauh ke dalam kehidupan setiap orang yang bersentuhan dengannya.

Hukum pidana adalah aturan tentang semua perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau dilanggar dan juga hukuman yang tepat bagi pelanggar hukum pidana.

Demikian informasi yang dapat saya berikan.

Related Posts:

Tujuan Hukum


Tujuan Hukum - Setelah sebelumnya saya informasikan tentang pengertian dan definisi hukum, juga fungsi hukum. Selanjutnya adalah apa itu tujuan hukum, berikut inilah beberapa tujuan hukum tersebut:

1. Untuk menciptakan kedamaian
2. Untuk menciptakan keadilan dan ketertiban
3. Untuk menciptakan kefaedahan dan manfaat
4. Untuk mendapatkan kepastian hukum
5. Untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan

Demikian informasi tentang tujuan hukum yang dapat saya berikan, sekian.

Related Posts:

Fungsi Hukum


Fungsi Hukum - Sebelum sudah saya berikan pengertian dan definisi hukum. Hukum di masyarakat berfungsi sebagai berikut ini:

Sebagai alat pengatur tata tertib masyarakat
Fungsi hukum adalah sebagai petunjuk untuk kehidupan dalam bermasyarakat dan untuk menentukan mana yang baik dan buruk.

Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum dapat memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat, karena hukum mempunyai kekuatan untuk memerintah dan melarang, memaksa dan mengikat.

Sebagai penggerak pembangunan
Bila suatu negara hukumnya berjalan dengan baik, maka investor pun tidak takut dalam menanamkan modalnya ke negara tersebut. Jadi pembangunan pun akan berjalan dengan baik, karena hukumnya pun baik.

Sebagai fungsi kritis
Daya kerja hukum tidak hanya untuk melakukan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur pemerintah, melainkan juga aparatur penegak hukum. karena masih ada saja aparatur hukum yang melakukan pelanggaran hukum.

Demikian informasi tentang fungsi hukum.

Related Posts:

Pengertian dan Definisi Hukum

Pengertian dan Definisi Hukum

Pengertian dan Definisi Hukum - Selamat pagi semuanya, untuk postingan ini saya akan memberikan informasi tentang pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:

Menurut O. Notohamidjoyo
Hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis, biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia di dalam masyarakat, yang berlaku dalam jenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antar negara), dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata, serta damai.

Menurut S.K. Amin SH
Hukum ialah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

Menurut H.M.N Purwosutjipto
Hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Menurut Prof. Mr.E.K Meyers
Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Menurut Soerjono Soekanto
Hukum sebagai ilmu pengetahuan, suatu disiplin, kaidah, tata hukum, petugas, keputusan penguasa, proses pemerintahan, dan sebagai sikap tindak atau peri kelakuan yang teratur, serta sebagai nilai-nilai.

Demikian informasi yang dapat saya berikan tentang Pengertian dan Definisi Hukum.

Related Posts: