Pengertian dan Definisi Hukum
Pengertian dan Definisi Hukum - Selamat pagi semuanya, untuk postingan ini saya akan memberikan informasi tentang pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
Menurut O. Notohamidjoyo
Hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis, biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia di dalam masyarakat, yang berlaku dalam jenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antar negara), dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata, serta damai.
Menurut S.K. Amin SH
Hukum ialah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Menurut H.M.N Purwosutjipto
Hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Menurut Prof. Mr.E.K Meyers
Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Menurut Soerjono Soekanto
Hukum sebagai ilmu pengetahuan, suatu disiplin, kaidah, tata hukum, petugas, keputusan penguasa, proses pemerintahan, dan sebagai sikap tindak atau peri kelakuan yang teratur, serta sebagai nilai-nilai.
Demikian informasi yang dapat saya berikan tentang Pengertian dan Definisi Hukum.
0 Response to "Pengertian dan Definisi Hukum"
Posting Komentar