Pengertian dan Definisi Hukum Pidana - Hukum Pidana adalah semua peraturan yang menentukan perbuatan apa saja yang dilarang dan semua perbuatan yang masuk dalam tindakan pidana, juga menentukan hukuman apa yang bisa diberikan kepada yang melakukannya.
Hukum Pidana yaitu sebagai Hukum yang mengatur
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat
diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur
perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Menurut Dr. Abdullah Mabruk an-Najar
Definisi Hukum Pidana adalah Kumpulan kaidah-kaidah Hukum
yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang,
hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh
terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.
Hukum pidana adalah salah satu instrumen yang dampaknya jauh
ke dalam kehidupan setiap orang yang bersentuhan dengannya.
Hukum pidana adalah aturan tentang semua perbuatan yang
tidak boleh dilakukan atau dilanggar dan juga hukuman yang tepat bagi pelanggar
hukum pidana.
Demikian informasi yang dapat saya berikan.
0 Response to "Pengertian dan Definisi Hukum Pidana"
Posting Komentar