Fungsi Hukum


Fungsi Hukum - Sebelum sudah saya berikan pengertian dan definisi hukum. Hukum di masyarakat berfungsi sebagai berikut ini:

Sebagai alat pengatur tata tertib masyarakat
Fungsi hukum adalah sebagai petunjuk untuk kehidupan dalam bermasyarakat dan untuk menentukan mana yang baik dan buruk.

Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum dapat memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat, karena hukum mempunyai kekuatan untuk memerintah dan melarang, memaksa dan mengikat.

Sebagai penggerak pembangunan
Bila suatu negara hukumnya berjalan dengan baik, maka investor pun tidak takut dalam menanamkan modalnya ke negara tersebut. Jadi pembangunan pun akan berjalan dengan baik, karena hukumnya pun baik.

Sebagai fungsi kritis
Daya kerja hukum tidak hanya untuk melakukan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur pemerintah, melainkan juga aparatur penegak hukum. karena masih ada saja aparatur hukum yang melakukan pelanggaran hukum.

Demikian informasi tentang fungsi hukum.

Related Posts:

0 Response to "Fungsi Hukum"

Posting Komentar