Pengertian Asuransi Menurut Undang-Undang - Asuransi adalah suatu istilah yang digunakan untuk suatu hal yang mengarah pada system, bisnis, atau tindakan, yang berhubungan dengan perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk kesehatan, property, pendidikan dan yang lainnya yang akan mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak terduga yang dapat terjadi sewaktu-waktu seperti kematian, kerusakan, gangguan kesehatan, kehilangan, yang melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Pengertian asuransi yang lainnya:
Pengertian Asuransi menurut pasal 246 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) adalah sebagai berikut: “Asuransi atau pertanggungan adalah
suatu perjanjian , dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung , dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suat kerugikan , kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena peristiwa yang tak tertentu”
Definisi asuransi menurut ketentuan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian: “ Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung , dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Pengertian asuransi menurut Undang-undang Republik Indonesia
nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian: Asuransi adalah perjanjian antara
dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar
bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang
polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan,
atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung
atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya
tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan
manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil
pengelolaan dana.
0 Response to "Pengertian Asuransi Menurut Undang-undang"
Posting Komentar