Pengertian Perlindungan Hukum - Setelah beberapa postingan membahas pengertian hukum, kali ini saya juga membahas tentang hukum. Namun tentang pengertian perlindungan hukum. Berikut inilah pengertiannya.
Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan
terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif
maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan
kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum., yaitu
konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian,
kemanfaatan dan kedamaian.
Dalam kamus besar Bahas Indonesia Perlindungan berasal dari
kata lindung yang memiliki arti mengayomi, mencegah, mempertahankan, dan
membentengi. Sedangkan Perlindungan berarti konservasi, pemeliharaan,
penjagaan, asilun, dan bunker. Beberapa unsur kata Perlindungan;
1) Melindungi: menutupi supaya tidak terlihat atau tampak,
menjaga, memelihara, merawat, menyelamatkan.
2) Perlindungan; proses, cara, perbuatan tempat berlindung,
hal (perbuatan) memperlindungi (menjadikan atau menyebabkan berlindung ).
3) Pelindung: orang yang melindungi, alat untuk melindungi.
4) Terlindung: tertutup oleh sesuatu hingga tidak kelihatan.
5) Lindungan : yang dilindungi, cak tempat berlindung, cak
perbuatan.
6) Memperlindungi: menjadikan atau menyebabkan berlindung.
7) Melindungkan: membuat diri terlindungi
Perlindungan hukum adalah segala bentuk upaya pengayoman
terhadap harkat dan martabat manusia serta pengakuan terhadahak asasi manusia
di bidang hukum.
0 Response to "Pengertian Perlindungan Hukum"
Posting Komentar