Pengertian Hukum Menurut Sarjana Hukum Indonesia - Sebelumnya saya sudah pernah memberikan pengertian hukum menurut para ahli, namun pengertian tersebut diutarakan oleh orang Indonesia dan orang asing atau luar negeri. Nah, di postingan kali ini juga membahas pengertian hukum, namun yang mengutarakannya orang Indonesia saja.
J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang
mementukan tingkah laku dalam kehidupan manusia dalam lingkungan masyarakat
yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Soetandyo Wigjosoebroto
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang
disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep : hukum
sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada
waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi
yang riil dan fungsional dalam system kehidupan bermasyarakat.
Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang
berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang
mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya
memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur
kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga
(institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan
pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu
dengan hukuman tertentu.Sekian dan terima kasih telah membaca Pengertian Hukum Menurut Sarjana Hukum Indonesia.
0 Response to "Pengertian Hukum Menurut Sarjana Hukum Indonesia"
Posting Komentar